Publik Minta Kapolda Periksa Kapal TB BLess Pengangkut Zircon
KOPII, Pangkalpinang – Publik kembali menyorot atas beredarnya kabar melalui pemberitaan media online nasional yang menyampaikan informasi adanya keberangkatan kapal bernama TB Bless yang dipimpin dan di Nakhodai oleh Kapten Kapal bernama Fadli beranggotan 8 0rang Anak Buah Kapal ( ABK ) dari pelabuhan Kumai Kota Waringin, Kalimantan Tengah, munuju Pelabuhan Pangkal Balam Provinsi Kep. Bangka Belitung, Minggu 13 April 2025.
Namun kedatangan kapal TB Bless ke Provinsi Kep. Bangka mendapat sorotan tajam dari Koordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning),Febri Yohansyah yang menurutnya Kapal TB Bless tersebut difduga akan mengangkut Zirkon seberat 3.301 Ton dari Pangkalan Balam,Bangka seperti halnya yang terjadi beberapa waktu. Dan menurut febri pada tanggal 13 Maret 2025 dengan Kapal yang sama akan mengangkut Zirkon dari pangkalan Balam.
Febri juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja APH di Provinsi Kep. Bangka Belitung yang terkesan kurang ketatnya terhadap pemeriksaan dokumen dokumen khususnya terhadap kapal TB Bless yang diduga sudah beberapa kali lolos mengangkut pasir Zirkon dari Pulau Bangka ke Kalimantan Tengah.
“ Sebaik dari pihak Kepolisian atau Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo, M.si diminta untuk memeriksa Kapal TB.Bless yang diduga mengangkut bahan galian tambang yang diduga Zirkon ilegal, kata Febri. dikutip dari media Money Talk id
Tak hanya Koordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning),Febri Yohansyah yang menyoroti hal ini, Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi, juga meminta kepada Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo, M.si untuk bertindak tegas kepada Kapal TB.Bless tersebut.
“ Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo jangan terlalu percaya dengan anak buah di lapangan. Segera turunkan Tim khusus ke lapangan untuk memeriksa Kapal TB.Bless yang sampai sekarang begitu bebas keluar masuk di pelabuhan Pangkalan Balam,Bangka,” pintanya
“Muatan Zirkon Kapal TB Bless menurut Uchok Sky diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dimana untuk kegiatan pertambangan ilegal, termasuk mengangkut barang tambang ilegal Harus disidik oleh Kapolda Irjen Pol Drs Hendro Pandowo,” Pungkas Uchok Sky dikutip dari media Money Talk.id ( tim / red )
Leave a Reply