Lensadigital.net | Pangkalpinang – Mega proyek pengerjaan Revitalisasi Situ Konservasi di Taman Bay Park Polda Babel oleh perusahaan penyedia jasa CV Graha Anugerah Lestari yang menelan dana APBN TA 2025 sebesar Rp.28 Miliar, durasi kontrak kerja 138 hari kalender, diduga tidak patuh hukum terhadap ketentuan peraturan perlengkapan K3 terhadap pekerja saat beraktivitas di lokasi proyek, Jumat ( 12/12/2025 )
Kondisi ini ditemukan oleh wartawan media ini saat memperoleh informasi dari sumber intern yang masih salah satu warga di Kelurahan Air Item mengatakan adanya aktivitas pengerjaan Revitalisasi di Taman Bay Park Polda Babel.
Dalam keteranganya sumber juga mengatakan jika saat melakukan aktivitas kerja banyak karyawan atau pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan K3 sebagai Alat Pelindung Diri ( APD )
Saat media ini berkunjung ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan terkait informasi yang baru saja diperoleh dari sumber ternyata fakta yang terjadi di lokasi proyek tersebut benar adanya.
Terpantau oleh media ini hanya segelintir pekerja yang memakai perlengkapan K3, sebagian besar lainnya tidak mengenakan perlengkapan K3 yang sudah dianjurkan dan ditetap dalam peraturan perundang – undangan no,1 tahun 1970 ttg Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang wajib diterapkan saat melakukan aktivitas proyek.
Salah satu pekerja yang berhasil ditemui di lokasi proyek mengatakan dirinya tidak mengetahui apapun tentang apa yang dimaksudkan dengan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang kegunaanya sebagai Alat Peindung Diri ( APD )
“ Tidak tahu saya apa K3, banyak kawan – kawan lain juga yang sama seperti saya kerja makai pakaian biasa kayak ni, “ ucap salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu ( 10/12)
Dari hasil konfirmasi langsung ke pekerja saat berada di lokasi proyek memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dengan kondisi ini wartawan media berupaya menghubungi pengurus proyek yang bernama Yudha Valent, untuk diminta penjelasanya melalui konfirmasi ke akun WhatsApp miliknya (11/12) malam. \ Namun hingga berita ini tayang Yudha yang disebut – sebut selaku pengawas proyek tersebut tidak memberikan jawaban apapun alias bungkam.
Untuk diketahui bahwa perlengkapan K3 adalah merupakan salah satu syarat bagi perusahaan penyedia jasa dalam memenangi sebuah tender. Namun fakta di lapangan dan sering kali menjadi sorotan publik adalah ketika para pekerja melakukan aktivitas proyek justru peralatan perlengkapan K3 yang berguna sebagai Alat Pelindung Diri sering diabaikan.
Terkait hal ini media Lensadigital.net sedang berupaya untuk mengonfirmasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat daerah, yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan hukum K3. ( Team/Red )




















